MATARAM, NTB — Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengintensifkan operasi penertiban peredaran minuman keras beralkohol di wilayah hukumnya. Razia digelar pada Kamis (19/12/2024), menyasar sejumlah tempat produksi dan penjualan minuman keras tradisional di Kecamatan Lingsar dan Kecamatan Narmada.
Operasi ini memfokuskan pada minuman keras jenis tuak, arak, dan brem yang beredar tanpa izin resmi.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang Nataru.
“Cipta Kondisi (Cipkon) ini kami lakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol tanpa izin. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman dan nyaman bagi masyarakat, ” ungkapnya.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
Dalam razia tersebut, petugas mendatangi beberapa lokasi yang diduga menjadi pusat penjualan minuman keras tanpa izin. Selain menyita barang bukti, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga dan memelihara Kamtibmas agar perayaan Nataru dapat berlangsung lancar.
“Kami berhasil menyita belasan jerigen, masing-masing berkapasitas 20 liter, berisi minuman keras tradisional seperti tuak dan brem, ” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Operasi Cipkon ini menjadi salah satu langkah strategis Polresta Mataram untuk mencegah potensi gangguan keamanan akibat penyalahgunaan alkohol, sekaligus mendukung terciptanya suasana yang kondusif selama momentum akhir tahun. Dengan adanya razia ini, masyarakat dihimbau untuk mendukung upaya polisi dalam menjaga keamanan bersama. (Adb)