Mataram NTB - Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di Jalan Seruni, Lingkungan Taman Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram yang terjadi pada 12 Desember 2021 yang melibatkan 5 orang tersangka, di mana dari lima tersangka tersebut 3 diantaranya yang melakukan pencurian dan 2 diantaranya sebagai Penadah.
"Awal terungkap nya kasus ini saat Sepeda Motor korban ditemukan pada sdr. U (480), pria 41 tahun warga Suralaga kabupaten Lombok Timur yang di beli dari sdr. B (480) yang kini di tetapkan sebagai DPO, " ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK saat Konferensi Pers, Kamis (23/12) di Gedung Wira pratama Polresta mataram.
Kapolresta yang didampingi Waka polresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menerangkan ketiga tersangka pencurian sepeda motor tersebut diantaranya sdr. W, Pria 21 tahun alamat Jerowaru kabupaten Lombok Timur, kemudian sdr. A dan sdr. R. Sedangkan dua orang penadah (480) adalah sdr. U dan sdr B.
"Sdr W dan sdr. U kini telah diamankan di Polresta Mataram, sementara sdr A diamankan di Polres Lombok Tengah. Sedangkan satu tersangka (sdr R) dan satu Penadah (sdr B) saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), " jelas Heri.
Heri juga menjelaskan kronologis pencurian, bahwa pada tanggal tersebut diatas sdr W, R dan A dari Lombok Tengah menuju Kota Mataram dengan menggunakan sepeda Motor berboncengan tiga. Saat berada di jalan Seruni mereka berhenti di salah satu kos. Melihat keadaan sekitar sepi sdr. R dan A masuk ke dalam pekarangan kos tersebut sedangkan W menunggu di kendaraan sambil berjaga-jaga.
"Setelah berhasil merusak kontak sepeda motor jenis Honda Scoopy milik korban, kedua tersangka ( R dan A) langsung kabur bersama yang diikuti sdr W menuju Lombok Tengah, " ungkap Kapolresta.
Setelah itu sdr R dan A menjual sepeda motor yang dicuri tersebut kepada sdr B (480) di wilayah Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah seharga 2 juta rupiah. Dan setelah itu dibagi kepada sdr W, R dan A masing-masing mendapat sekitar 650 ribu rupiah.
"Lalu kemudian sdr. B (480) yang masih buron tersebut menjual sepeda motor tersebut kepada sdr. U. Dan oleh sdr.U mengetok ulang Nomor RaMesin dan Mesin. Saat ini U dan W telah diamankan, "beber Heri.
Atas tindakan ini tersangka di ancam pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Untuk sdr. B dan R sudah masuk ke DPO kami, secepatnya akan kami amankan, " pungkas polisi berpangkat Kombes ini.(Adbravo)