Mataram NTB - Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan seorang terduga pelaku pencurian iPhone yang terjadi Pada Hari Sabtu 6 April 2024 di Klinik Mamiyo yang beralamat di Jalan Panji Anom, Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Proses pengungkapan dimulai dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob setelah menerima laporan polisi yang telah dilaporkan Korban. Tim akhirnya bergerak setelah mengetahui identitas terduga melalui penyelidikan yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya seorang Pria berusia 27 tahun, alamat Jempong baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram berinisial S Alias I diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP.
“Terduga S atau I ini diamankan Tim opsnal kami di kediamannya di wilayah Kota Mataram dengan tanpa perlawanan. Begitu pula dengan BB berupa 1 buah iPhone 12 mini warna greend milik korban juga berhasil diamankan, ”ungkap Pria yang kerap di Sapa Yogi ini, Rabu (17/04/2024).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Sesuai cerita yang disampaikan, bahwa pada 6 April 2024 lalu Korban (seorang Perempuan) pergi klinik tersebut diatas. Setelah selesai menerima pelayanan di klinik tersebut korban ingin menelpon grab dan tasnya setelah dibuka tidak menemukan hp miliknya jenis iPhone 12 mini. Atas kejadian itu korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram.
“Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak dan hasilnya mengamankan terduga pelaku dengan beserta barang bukti iPhone tersebut, ”ucapnya.
Atas peristiwa tersebut, terduga saat ini telah ditangani penyidik dan diancam melanggar pasal 362 KUHP. Atas perbuatannya terduga diancam 7 tahun penjara, ”tutupnya. (Adb)