Tiga Terduga Narkoba di Bima, Kini Resmi Ditetapkan Tersangka

    Tiga Terduga Narkoba di Bima, Kini Resmi Ditetapkan Tersangka

    Mataram NTB - Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya bisa merampungkan fakta-fakta dalam alat bukti kasus narkoba yang melibatkan H dan F di Bima.

    H dan F merupakan rangkaian dari penangkapan N bulan oktober yang lalu. Sedangkan R masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.

    Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si, Rabu (25/1/2023) mengatakan, Proses hukum melalui pemeriksaan telah menunjukkan kebenaran fakta-faktanya.

    Bahwa sumber barang dan transaksi dilakukan melalui rangkaian keterlibatan  F, R dan N. 

    Selain itu, proses melalui scientific crime investigation, yaitu pemeriksaan sampel rambut dan urine pun dilakukan melalui Labfor Polda Bali.

    "Seluruh upaya proses hukum tersebut, dilakukan gelar perkara khusus yg menghadirkan pengawas Internal Polda NTB, " kata Artanto lagi.

    Hasilnya terhadap F, R dan N ditetapkan sebagai tersangka karena ketiganya memenuhi unsur pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

    Sedangkan H belum ditemukan fakta keterlibatan rangkaian peristiwa tersebut, namun dilakukan asesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNNP NTB.

    "Untuk H , selanjutnya direhabilitasi, karena berdasarkan hasil uji pemeriksaan sampel rambut adalah positif Methapetamin, " pungkasnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kombes Pol Mustofa : Ungkap Perkara Kriminal...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Mataram Berikan Edukasi Dan Simulasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami