Mataram NTB - Sat Reskrim Polresta Mataram menggelar Rekonstruksi (Reka Ulang) adegan peristiwa pembunuhan yang dilakukan Tersangka (KA) terhadap Mantan Istri (NKBA) , Rabu (08/05/2024).
Reka Adengan kasus tersebut terpaksa dilakukan di lingkungan Mapolresta Mataram dengan berbagai pertimbangan keamanan dan keselamatan tersangka serta kelancaran rekonstruksi berlangsung.
Dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya S.Trk., diperagakan langsung oleh Tersangka (KA) dan disaksikan penasehat hukum tersangka serta diliput oleh berbagai media hukrim Polresta Mataram.
Dalam reka ulang tersebut tersangka memperagakan sedikitnya 24 adegan yang menceritakan sejak awal dia datang ke TKP hingga proses penusukan tersebut terjadi hingga korban yang juga mantan isteri merenggang nyawa saat tiba di Rumah sakit Risa Sentra Medika Mataram.
Adegan pertama dimana tersangka datang ke Kamar Kos Korban kemudian sempat berkomunikasi yang salah satu materinya tersangka mengingatkan korban agar jangan lagi menjalin kedekatan dengan orang itu ( lelaki teman dekat korban) karena menurut tersangka lelaki tersebut bukan orang baik-baik.
Peringatan itulah yang awalnya membuat tersangka kesal dan situasi ini diperagakan hingga pada adegan ke 14. Kemudian atas jawaban korban yang mengatakan “jangan urus saya” membuat tersangka semakin memuncak kemarahannya hingga pada, akhirnya mengambil pisau (adegan 15) yang dilihatnya ada di jendela di belakang tersangka lalu kemudian menusuk perut bagian kiri korban pada adegan 16.
Adegan selanjutnya korban menahan rasa sakit sambil memegang pisau yang ujungnya masih menancap di perutnya. Tersangka pun kemudian panik hingga akhirnya memutuskan untuk segera meninggalkan Kamar kos Korban.
Saat tersangka meninggalkan kamar korban dan baru keluar beberapa langkah dari pintu tersebut tersangka bertemu penjaga kos yang berkata “pergi sudah” dan korban saat itu langsung menuju sepeda motor miliknya lalu pergi. Ini terjadi pada adegan ke 22 yang dilakukan tersangka.
Kemudian adegan ke 23 dan 24 dimana korban hendak berusaha keluar kamar, sambil berteriak “Tolong”, namun belum sempat keluar pintu korban terjatuh dan penjaga kos beserta dua penghuni kos lainnya berusaha membantu untuk selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Jatanras menegaskan bahwa Rekonstruksi terhadap Kasus Pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap Mantan Istri di wilayah Cakranegara tersebut dilakukan di Mapolresta Mataram.
“Reka ulang terpaksa kami lakukan di lingkungan Mapolresta Mataram karena alasan keamanan dan keselamatan tersangka mengingat ini kasus Pembunuhan sehingga harus diantisipasi adanya gangguan keamanan demi kelancaran kegiatan yang juga menjadi salah satu bagian dari penyempurnaan Berkas tersangka untuk diterima nantinya oleh kejaksaan, “jelasnya.
Pria yang kerap disapa Adhitya ini menegaskan kembali bahwa, ada sekitar 24 adegan yang diperagakan tersangka dalam peristiwa pembunuhan terhadap korban yang terjadi pada tanggal 21 april 2024 tersebut.
“Motifnya, seperti yang kita dengar bersama dalam reka ulang tadi adalah atas dasar sakit hati karena korban tidak mau dinasehati. Karena kesal tersangka menusuk korban yang juga mantan istrinya tersebut, ”ucapnya.
Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Adb)