Tanpa Perlawanan, Tersangka Pencuri HP Korban Lakalantas Diamankan Tim Opsnal Polsek Ampenan

    Tanpa Perlawanan, Tersangka Pencuri HP Korban Lakalantas Diamankan Tim Opsnal Polsek Ampenan
    Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Lalu Arfi K. R. SH., (17/09/2023)

    Mataram NTB - Berpura-pura menolong korban kecelakaan lalulintas pria ini tega menggondol Hp didalam tas korban saat kecelakaan lalulintas terjadi di jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada Juli 2023 sekitar pukul 20:00 wita.

    Pria yang bekerja sebagai penjaga keamanan disalah satu komplek pertokoan di jalan tersebut saat kejadian tiba-tiba datang menghampiri korban yang saat itu mengalami kecelakaan. Tetapi bukannya menolong melainkan membuka tas korban yang tengah tak berdaya lalu membawa kabur Hp yang berada di dalam tas tersebut.

    "Jadi malam itu korban mengalami kecelakaan, pria yang berinisial RA, penjaga komplek pertokoan tersebut datang ke lokasi kecelakaan lalu membuka tas korban dan mengambil Hp merk vivo. Sehubungan dengan peristiwa tersebut korban datang melapor ke Polsek Ampenan. Berdasarkan Laporan Polisi dari korban Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan melakukan Penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi saksi, Tersangka berhasil diamankan, "ungkap Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Lalu Arfi K. R. SH., saat di wawancara media ini Senin (17/09/2023).

    Saat diamankan, pria penjaga malam tersebut mengaku melakukan pengambilan hp tersebut yang kemudian dipindah tangankan kepada seseorang (Gadai). Maka atas keterangan tersebut tim opsnal berhasil pula mengamankan barang bukti berupa Hp milik korban dari tangan saksi.

    Kini Penjaga malam / Keamanan di komplek pertokoan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    "Kami amankan tersangka malam hari saat pria tersebut sedang bertugas menjaga keamanan pertokoan, tanpa perlawanan sedikitpun tersangka diamankan ke mapolsek Mataram, "jelas Gede sapaan akrab mantan Wakasat Lantas Polresta Mataram ini.

    Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Penelitian Bid PPITJ STIK Lemdiklat Polri...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Curanmor, Polsek Mataram Sebar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polsek Mataram Kembali Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Secara Kekeluargaan

    Ikuti Kami