Mataram NTB - Seorang pria yang baru saja usai berkelahi dengan seseorang terpaksa diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram, karena saat diinterogasi pria tersebut kedapatan membawa sabu seberat 62, 7 gram brutto, Sabtu (04/12/2021).
"Pria 45 tahun, inisial LKN yang bekerja swasta dan beralamat di Selong, Kabupaten Lombok Timur tersebut di tangkap di Polsubsektor Cakranegara saat diperiksa setelah sebelumnya berkelahi dengan seseorang di Karang Siluman, Cakranegara Kota Mataram, " ungkap Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK saat Konferensi pers di Gedung Wira pratama Polresta Mataram, Rabu (08/12/2021).
Kapolresta yang didampingi Waka polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama SE, menjelaskan bahwa sebelumnya LKN terlibat perkelahian dengan seseorang kemudian saat di amankan seseorang tersebut lari sementara LKN di amankan dan di bawa ke Polsubsektor Cakranegara.
"Awalnya, saat diamankan, LKN mengatakan tidak apa-apa dan sedikit menolak untuk di bawa ke polsubsektor untuk diperiksa, namun akhirnya bisa di bawa dan langsung di periksa, " jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi tim Satresnarkoba ada gelagat yang aneh sehingga dilakukan penggeledahan, dan ternyata dari saku-saku pakaian yang dipakai LKN ditemukan barang yang diduga sabu, korek api gas serta pipet plastik, alat timbangan elektrik serta uang sebesar 1.250.000 yang menurut pengakuan LKN hasil jualan sabu.
"Sesuai hasil penggeledahan maka LKN terpaksa diamankan bersama barang bukti dari hasil penggeledahan, serta Alat komunikasi yang diduga digunakan untuk bertransaksi, yang selanjutnya akan di periksa dan dikembangkan lebih lanjut, " kata Heri.
Heri juga menjelaskan bahwa mereka ini berkelahi gara-gara pembayaran sabu yang belum sesuai dengan kesepakatan transaksi mereka sehingga mengakibatkan mereka cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian.
"Berdasarkan keterangan LKN sesorang teman berkelahi nya tersebut sudah di ketahui identitasnya oleh tim Satresnarkoba dan selanjutnya telah masuk buronan Satresnarkoba, " ungkap polisi yang berpangkat Kombes ini.
LKN ini selanjutnya dijerat dengan pasal 114 (2), 112 (2) serta 127 (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 8 tahun penjara.(Adbravo)