Mataram NTB - Guna memastikan keamanan, Bhabinkamtibmas Selagalas menghadiri sebagai saksi sekaligus memberikan pengamanan pada kegiatan Mediasi permasalahan warga di Kantor Lurah Selagalas, Jum'at (19/01/2024).
Mediasi yang diinisiasi oleh Lurah Selagalas tersebut terkait soal UTS g piutang antara warga lingkungan Tegal Kelurahan Selagalas dengan warga Lendang Lekong Kelurahan Mandalika.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Media ini dari Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK., bahwa warga lingkungan Tegal (RS) pernah meminjam uang senilai 25 juta rupiah pada warga Lendang Lekong (TR). Diduga belum terjadi pengembalian hingga waktu jatuh tempo sesuai kesepakatan mereka maka warga Lendang Lekong tersebut melaporkan ke kelurahan Selagalas dimana RS beralamat.
“Diperkirakan ada transaksi utang piutang antar kedua warga, namun hingga saat ini atau karena sudah jatuh tempo kesepakatan si peminjam belum bisa melunasi utang tersebut sehingga si Pemberi pinjaman melakukan konsultasi ke Kantor lurah untuk mencari jalan keluar. Oleh kelurahan dan staf disarankan untuk bertemu untuk melakukan diskusi (Mediasi) guna menemukan penyelesaian secara kekeluargaan, ”jelasnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Mediasi tersebut, rnurut Kapolsek Sandubaya dihadiri oleh Kedua warga yang terlibat utang piutang, Lurah Selagalas, sekretaris lurah serta staf kelurahsn termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa kelurahan tersebut.
Dari hasil Mediasi, Si Peminjam (RS) bersedia melunasi utang tersebut dengan cara mencicil setiap bulan selama 25 kali mulai dari Februari 2024 hingga Maret 2026 dengan besar cicilan 1, 1 juta rupiah per bulan.
“Keduanya akhirnya menemukan kata sepakat. Utang piutang tersebut akan dibayarkan dengan cara dicicil sesuai bunyi perjanjian yang ditangani kedua warga yang berkaitan utang piutang tersebut, ”ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, usai Mediasi, anggota Polsek Sandubaya menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas kepada yang hadir saat mediasi, diantaranya mengajak masyarakat untuk menjaga segala jenis tindakan yang akan mempengaruhi atau tindakan yang berpotensi mengganggu Harkamtibmas. (Adb)