Mataram NTB - Kasus persetubuhan anak dibawah umur semakin marak terjadi. Baru-baru ini Satuan Reskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus Ausila tersebut dan menangkap seorang terduga pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian.
“Masalah Persetubuhan anak dibawah umur ini menjadi atensi Kapolresta Mataram sehingga kasus ini harus benar-benar ditangani secara serius untuk memberi efek jerah terhadap para pelaku, ”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., dihadapan awak media, Senin (29/01/2024).
Sebelum menjelaskan kronologis peristiwa serta pengungangkan tersangka, Kasat Reskrim Polresta Mataram menyampaikan pesan dan himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap semua tindak pida terlebih perkara Pelecehan seksual atau persetubuhan anak dibawah umur.
“Korban kasus ini biasanya menimbulkan trauma yang panjang dan dapat mengganggu psikologis para korbannya, oleh karena itu pengawasan dari seluruh keluarga serta masyarakat harus pula dilakukan demi mengantisipasi adanya korban lain atas tindakan kasus Ausila tersebut, ”tegas Yogi.
Untuk kasus serupa yang saat ini tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram menimpa seorang Perempuan usia 17 tahun dan masih pelajar, alamat Batu Kliang Lombok Tengah. Sementara tersangka pelaku berinisial W (26) merupakan warga yang beralamat di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
“Awalnya mereka saling mengenal lewat Media Sosial hingga pada akhirnya terjalin rasa suka sama suka, ”jelas Polisi dengan pangkat Komisaris Polisi ini.
Sedangkan peristiwa tersebut terjadi pada 26 Januari 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor 49.
“Korban awalnya menerima telpon dari tersangka yang dalam percakapannya Tersangka mengajak korban keluar jalan-jalan yang kemudian korban menyetujui. Korban akhirnya pergi dari rumah menggunakan sepeda motor yang digoreng tersangka, ”beber Yogi.
Pasa saat itu Tersangka mengajak korban ke tempat Kos yang ada di Gebang Baru Mataram, dan disitu sesuai pengakuan korban, tersangka melakukan hubungan suami istri 2 kali. Setelah itu Tersangka mengajak korban pindah tempat ke salah satu kos di daerah Batu Layar. Di Kos tersebut korban sempat disetubuhi sebanyak dua kali.
“Setelah itu korban minta diantarkan pulang, namun oleh tersangka tidak diizinkan, dan bahkan tersangka menyekap korban di Kamar Kos tersebut. Saat itu korban sempat menelpon keluarganya untuk minta dijemput, ”jelas Yogi.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Tak lama kemudian keluarga korban datang dan menjemput korban. Atas laporan korban kepada keluarganya, peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Mataram.
Atas hasil penyelidikan, tim Puma Polresta Mataram akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Dengan peristiwa tersebut Tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan.
“Beberapa barang bukti sudah kami amankan termasuk hasil visum dokter yang menyatakan ada luka robek di bagian kemaluan korban, ”kata Yogi.
Atas perbuatan tersebut, terduga diancam pasal 81 (1) dan (2) Jo pasal 76D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak Jo UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 no 1 2026 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jadi Undang-undang.(Adb)