Lombok Barat NTB - Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan di wilayah hukumnya, Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan Imbangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor balap liar dan minuman tradisional jenis tuak.
Hari ini kami berhasil mengamankan 21 kendaraan bermotor roda 2 yang diduga akan digunakan aksi balap liar dan kembali merazia minuman keras tradisional jenis tuak di warung atau cafe, hal ini disampaikan oleh Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH saat dikonfirmasi. Sabtu, (27/01/2024) malam
Kegiatan imbangan KRYD sekitar pukul 17.00 wita sore hari dipimpin oleh Pawas AKP Adul Samad bergerak Ruas jalan penghubung antar Desa Dasan Tereng dengan Desa Mekar Sari dan benar saja ditemukan anak-anak muda yang diduga akan melakukan aksi balap liar, kata Kompol Kadek
" Selain itu pelanggaran Lalu Lintas juga berupa penggunaan Knalpot Brong atau yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta tidak dilengkapi nomor kendaraan bermotor ", imbuhnya
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Selanjutnya pada pukul 21.30. wita, KRYD lanjutan dilaksanakan dipimpin langsung Kapolsek Narmada didampingi Wakapolsek Narmada, Iptu I Ketut Kertha Taniyasa K beserta personel Polsek Narmada dengan sasaran warung/cafe dan penjual Tuak.
" Untuk hasil KRYD Miras Tradisional jenis tuak ada 3 lokasi Warung atau Cafe yang kami razia yakni Warung PM, Warung BB dan Warung BN ", ungkapnya
Kompol Kadek menambahkan bahwa kegiatan imbangan KRYD akan terus dilakukan baik sore hari dan malam hari terutama menjelang akhir pekan untuk menjaga kondusifitas keamanan namun tetap humanis, persuasif dan profesional.
" Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan aksi balap liar serta kepada penjual atau pedagang miras jenis tuak tidak lagi menjual karena semua itu sangat meresahkan masyarakat demi Harkamtibmas ", pungkasnya.(Adb)