Dugaan Penganiayaan Santriwati, Sat Reskrim Polresta Mataram Akan Periksa Pihak Ponpes

    Dugaan Penganiayaan Santriwati, Sat Reskrim Polresta Mataram Akan Periksa Pihak Ponpes
    Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., saat diwawancara media ini, Selasa (02/06/2024).

    Mataram NTB - Tindak lanjut proses hukum dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Aziziyah yang mengakibatkan Salah seorang Santriwati meninggal dunia, terus dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram.

    Salah satu proses yang dilakukan adalah mendengar keterangan dari pihak medis di wilayah Lombok Timur dimana Santriwati tersebut pernah dirawat sebelum menghembuskan nafas terakhirnya. Selain itu secara kebetulan pihak Medis di RSUD dr. Soejono Lombok Timur meminta agar Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan berita acara pemeriksaan di RSUD tersebut.

    “Hari ini Sat Reskrim Polresta Mataram melalui penyidik unit PPA melakukan pemeriksaan saksi di Wilayah Lombok Timur, diantaranya 1 orang tenaga medis di Poliklinik, 1 orang tenaga media di Puskemas dan 5 orang tenaga medis di RSUD Lombok Timur. Jadi ada 7 orang tenaga medis yang hari ini kita dengar keterangannya (diperiksa), ”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., saat diwawancara media ini, Selasa (02/06/2024).

    Lanjutnya, Pemeriksaan tenaga medis di Kabupaten Lombok Timur tersebut, karena sebelumnya Santriwati (Korban) dugaan penganiayaan tersebut sempat dirawat di tempat itu sebelum akhirnya masuk Ke RSUD dr. Soejono Lombok Timur.

    “Korban ini sempat dirawat di RSUD tersebut kurang lebih belasan hari di ruang ICU sebelum akhirnya pada 29 Juni 2024 pagi dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD dr.Soejono Lombok Timur, ”jelas Kasat.

    Untuk melengkapi proses penyelidikan pihaknya tentu mengumpulkan berbagai informasi dari pihak terkait salah satunya perawat / tenaga media yang pernah merawat korban sebelum meninggal dunia.

    Selain itu kepada pihak Pondok Pesantren, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa dan mendengarkan keterangan dari pihak Ponpes.

    “Ada 4 orang dari Ponpes tersebut yang sudah kami minta menghadap pada Kamis (04/07/2024) akan datang untuk memberikan keterangan, 1 diantaranya santri dan 3 pengurus Ponpes, ”tegasnya.

    Ia berharap kepada semua pihak agar benar koperatif dalam menyampaikan keterangan kepada penyidik sehingga dugaan kasus ini dapat menjadi terang benderang.

    “Jadi kepada semua pihak, kami minta untuk koperatif sehingga persoalan ini menjadi terang / jela, ”pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Pimpin Upacara 67 Personel...

    Artikel Berikutnya

    BPKP NTB Belum Terbitkan ST Audit Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Aliansi Antar Kementerian Ciptakan Generasi Emas yang Siap Bersaing di Tingkat Global

    Ikuti Kami