Mataram NTB - Tim opsnal Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang terduga tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendiskusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau biasa di sebut UU ITE.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., menjelaskan terduga yang berinisial AR, pria 29 tahun, alamat Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat tersebut ditangkap di kediamannya, Jum'at 12 Januari 2024, sementara Korban berinisial BY, Perempuan 22 tahun alamat Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
Terduga ditangkap lantaran berdasarkan keterangan Korban dan saksi, bahwa pada tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 20 :00 Wita Terduga mengirim gambar tangkapan layar berupa foto korban yang tidak menggunakan baju melalui WhatsApp kepasa saksi, sehingga gambar tersebut terlihat jelas payudara milik korban.
Melihat itu Saksi memberitahukan Korban dan sontak korban merasa kaget serta tidak terima yang kemudian langsung melaporkan ke Mapolresta Mataram. Atas laporan tersebut Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram langsung mengamankan terduga.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
“Sebelumnya terduga menanyakan nomo WhatsApp korban kepada saksi, namun karena saksi tidak memberikan, terduga mengirim gambar tangkapan layar foto korban tersebut ke WhatsApp saksi, ”jelas Yogi.
Atas kejadian itu, terduga harus menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Sementara barang bukti yang telah diamankan Hp milik Terduga beserta simcard, Hp milik saksi, prinan foto berupa gambar perempuan telanjang serta berbagai barang bukti lainnya. (Adb)