Mataram NTB - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Mataram menggelar razia dengan menyisir sejumlah lokasi yang ditengarai rawan terjadi praktik pungutan liar, salah satunya sektor lokasi parkir.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Saber Pungli Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK didampingi Kabid Dalops Dishub Kota Mataram Arif Rahman, SE, PTI Sat Pol PP Dibia, Inspektorat Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Binmas, AKP Maad Adnan, Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram, Dishub Kota Mataram, Inspektorat Kota Mataram, Sat Samapta, Sat Binmas, Siwas Polresta Mataram dan Sat Pol PP Kota Mataram.
Ketua Tim Saber Pungli Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan bertujuan membangun sistem pencegahan dan pemberantasan praktik pungli, sebab pungutan liar dapat menurunkan kualitas pelayanan publik, " ujarnya. Rabu, (20/09/2023)
Menurutnya, Terdapat beberapa lokasi parkir yang menjadi sasaran sidak. Masing-masing di sepanjang jalan Kebudayaan, Jalan Gelatik, sasaran Pasar Burung, Jalan Sultan Hasanuddin sasaran Toko Rajawali, Indomaret, Jalan Lingkar Selatan, Jalan Dr. Soejono sasaran Indomaret, Jalan Batu Bolong sasaran Warung, Jalan Banda Seraya sasaran Alfamart dan Jalan Saleh Sungkar sasaran pertokoan.
Menurutnya, standar pelayanan publik menyangkut tiga hal, yakni terkait kejelasan biaya, prosedur pelayanan, dan waktu pelayanan bahkan keberadaan lokasi parkir dan petugas parkir juga harus jelas.
"Ketika ada pelayanan publik yang dipungut juru parkir (jukir) atau yang dibayar masyarakat tidak sesuai ketentuan, baik yang diatur perda maupun ketentuan lain, maka itu menjadi ranah kami untuk melakukan pencegahan maupun penindakan, " jelasnya.
Ia menyatakan razia kali ini Tim Satgas Saber Pungli Kota Mataram menemukan pelanggaran juru parkir tidak terdata dan akan diamankan untuk diberikan arahan.
Selain itu, masih menerapkan perda lama, serta penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan, yakni tertera Rp1.000 tetapi ditarik Rp2.000 per unit sepeda motor sekali parkir.
AKBP Syarif menjelaskan praktik pungli biasanya memiliki nominal yang tidak besar bagi perorangan. Akan tetapi ketika yang memarkir kendaraan di Kota Mataram banyak, maka akumulasi dari tarif parkir yang dipungut jukir akan sangat besar.
Hal itu sangat berpotensi merugikan Pemkot Mataram dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir, termasuk merugikan masyarakat, memungut parkir di tepi jalan harus terdata resmi, dibekali kartu identitas, dan rompi. Jika tidak, maka dipastikan jukir tersebut liar sehingga masyarakat harus berani melapor ke petugas. (Adb)
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|