Cegah Laka Lantas, Polresta Mataram Pasang Spanduk Himbauan di Sejumlah Lokasi

    Cegah Laka Lantas, Polresta Mataram Pasang Spanduk Himbauan di Sejumlah Lokasi
    Spanduk Himbauan yang di pasang di sejumlah titik oleh Sat Lantas Polresta Mataram.

    Mataram NTB - Kepolisian Resor Kota Mataram melalui Sat Lantas (Satuan Lalu Lintas) menggelar sosialisasi dan imbauan untuk Kendaraan truk atau angkutan barang berkategori Over Dimension Over Load (ODOL), untuk mencegah pelanggaran lalu lintas ketika barang yang diangkut melebihi kapasitas maksimal yang ditentukan.

    Satlantas Polresta Mataram juga memasang spanduk berbunyi stop ODOL (Over Dimension Over Load) di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur perlintasan truk dan angkutan barang lainnya yakni di sepanjang jalan Lingkar Selatan, Jalan Praburangkasari, jalan raya lembar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Brawijaya dan Jalan TGH. Faesal.

    Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) diwilayah hukum Polresta Mataram, ucapnya saat dimintai keterangan dihadapan media. Sabtu, (28/05).

    Kompol Bowo juga memberikan imbauan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan Pengusaha lain serta para Sopir kendaraan besar. Karena Truk Odol menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan memicu kerusakan jalan raya, tegasnya.

    “Selain sosialisasi juga akan dilakukan penindakan terhadap truk dan kendaraan angkutan barang  yang Over Dimensi dan Overload sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku, ” kata Kompol Bowo.

    Sekarang Satlantas Polresta Mataram menggencarkan sosialisasi larangan truk dan kendaraan angkutan barang " STOP ODOL " di jalan raya baik melalui media sosial ataupun dengan pemasangan baner imbauan di jalan raya.

    “ ODOL melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu lintas dan Angkutan jalan, jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan, sehingga mencegah fatalitas kecelakaan lalu lintas” tandasnya.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    75 gram lebih Sabu yang rencana Diedarkan...

    Artikel Berikutnya

    Menyelidiki Siapa Pelaku Pemanahan, Sat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami