Mataram NTB - Sabu seberat 14, 93 gram yang merupakan barang bukti tindak pidana Narkotika yang melibatkan tersangka Tongkol yang diungkap Sat Resnarkoba pada pertengahan April 2024 lalu, hari ini Rabu (08/05/2024) di musnahkan.
Pemusnahan BB hasil tindak pidana ini merupakan petunjuk yang telah diatur dalam UU untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BB hasil tindak pidana.
Proses pemusnahan BB Narkotika jenis Sabu tersebut disaksikan oleh Tersangka, Pengacaranya Tersangka, Petugas Kejaksaan, Petugas Pengadilan, personil pengawas internal Polri serta perwakilan media.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., selaku yang memimpin kegiatan pemusnahan kepada awak media menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan itu harus dilakukan sesuai perintah undang - undang, yang bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan terhadap BB Narkotika oleh penyidik.
“Berkas perkaranya sudah hampir rampung dan Barang Bukti telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan proses hukum lebih lanjut, ” tegas Pria yang akrab disapa Ngurah ini.
Proses pemusnahan barang bukti berupa sabu tersebut dilakukan dengan cara menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih atau deterjen yang kemudian dibuang ke Kloset toilet oleh tersangka (Adb)